JC, Upaya Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Meringankan Hukuman

https://www.officiumnobile.com/files/cache/e8e8f410fa100d834c8a72aa8d24666e_x_Thumbnail300.jpg
tirto - Permohonan justice collaborator (JC) Wahyu Setiawan ditolak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020). Wahyu mengajukan permohonan JC dalam sidang yang berlangsung 20 Juli melalui penasihat hukum.

JC adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum. Kuasa hukum Wahyu, Saiful Anam, mengatakan kliennya siap membongkar kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, yang kini masih buron. “Pembongkaran termasuk misalkan dugaan ke Hasto (Sekjen PDIP) dan juga PDIP, Megawati. Beliau itu akan membuka proses itu semua, apakah ada keterlibatan,” katanya.

Wahyu adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Harun mengupayakan diri menjadi anggota DPR dari PDIP dengan menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal pada Maret 2019. Rapat Pleno KPU menetapkan Riezky Aprilia, meski PDIP mengajukan nama Harun. Wahyu terlibat dengan mengatakan siap membantu kelolosan Harun dan menggagalkan Riezky. Ia lantas meminta dana operasional Rp900 juta--yang terendus KPK.

Jaksa KPK Ronald menilai “Terdakwa I [Wahyu] tidak layak untuk ditetapkan sebagai JC karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2011.” Dalam SEMA 4/2011 dikatakan bahwa seseorang dapat menjadi JC apabila bukan pelaku utama, perannya kecil, dan kooperatif dalam membuka perkara yang melibatkannya atau pihak-pihak yang perannya lebih besar.

Sementara jaksa menilai Wahyu adalah pelaku utama. Jaksa juga menilai Wahyu tidak kooperatif. Menurut jaksa, Wahyu tidak membuka adanya keterlibatan pihak lain, bahkan “untuk mengakui perbuatannya saja, Terdakwa I masih memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan.”