JC, Upaya Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Meringankan Hukuman

tirto - Permohonan justice
collaborator (JC) Wahyu Setiawan ditolak Jaksa Penuntut Umum Komisi
Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), dalam sidang tuntutan di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020). Wahyu mengajukan permohonan JC
dalam sidang yang berlangsung 20 Juli melalui penasihat hukum.
JC adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum. Kuasa
hukum Wahyu, Saiful Anam, mengatakan kliennya siap membongkar kasus
suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, yang kini masih buron.
“Pembongkaran termasuk misalkan dugaan ke Hasto (Sekjen PDIP) dan juga
PDIP, Megawati. Beliau itu akan membuka proses itu semua, apakah ada
keterlibatan,†katanya.
Wahyu adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang
ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Harun mengupayakan diri menjadi anggota DPR dari PDIP dengan
menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal pada Maret 2019. Rapat
Pleno KPU menetapkan Riezky Aprilia, meski PDIP mengajukan nama Harun.
Wahyu terlibat dengan mengatakan siap membantu kelolosan Harun dan
menggagalkan Riezky. Ia lantas meminta dana operasional Rp900 juta--yang
terendus KPK.
Jaksa KPK Ronald
menilai “Terdakwa I [Wahyu] tidak layak untuk ditetapkan sebagai JC
karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang
ditentukan dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2011.â€
Dalam SEMA 4/2011 dikatakan bahwa seseorang dapat menjadi JC apabila
bukan pelaku utama, perannya kecil, dan kooperatif dalam membuka perkara
yang melibatkannya atau pihak-pihak yang perannya lebih besar.
Sementara jaksa menilai Wahyu adalah pelaku utama. Jaksa juga menilai
Wahyu tidak kooperatif. Menurut jaksa, Wahyu tidak membuka adanya
keterlibatan pihak lain, bahkan “untuk mengakui perbuatannya saja,
Terdakwa I masih memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan
sejumlah bantahan.â€