Ketum PAN Zulhas Jadi Saksi Kasus Alih Fungsi Hutan Riau

CNNÂ - Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas) menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi alih fungsi hutan Riau pada 2014 dengan terdakwa Suheri Tirta, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014.
Selain Zulhas, Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun juga dihadirkan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang hari ini.
Sidang dilaksanakan secara virtual guna mencegah penularan virus corona (Covid-19). Zulhas, Suheri Tirta, penasihat hukum dan jaksa KPK, mengikuti sidang dari Gedung KPK.
Sedangkan Annas memberikan keterangan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sementara majelis hakim yang mengadili perkara ada di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
"Zulhas (Zulkifli Hasan) saksi sidang online Pekanbaru. Terdakwa Suheri Tirta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Selasa (11/8).
Dalam perkara ini, Zulhas yang jua ketua umum PAN sempat diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Mantan Menteri Kehutanan ini disebut mengetahui alih fungsi hutan di Riau tersebut.
KPK telah menetapkan PT Palma Satu bersama dua tersangka lain terkait alih fungsi hutan, yakni Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta; dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 25 September 2014 lalu. Annas Maamun yang masih menjabat Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau, Gulat Medali Emas Manurung terjaring dalam operasi tersebut. Annas dan Gulat telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Nama Zulhas sendiri sempat disebut dalam konstruksi perkara para tersangka. Pada 9 Agustus 2014 Zulhas sebagai Menteri Kehutanan disebut menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Annas Maamun.
Dalam surat itu, Zulhas membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi jika ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah. Annas pun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.
Kemudian, pada 19 Agustus 2014, Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group mengirimkan surat ke Annas.
Lewat surat tersebut, Annas diminta mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau.
Setelah itu, Surya diduga menawarkan Annas uang sebesar Rp8 miliar melalui Gulat apabila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan, yang kemudian disetujui gubernur tersebut.