Pelaku Vandalisme Musala Banten jadi Tersangka Penodaan Agama

Tirto - Polisi menetapkan
Satrio (18) sebagai tersangka kasus pencoretan Musala Darussalam di
Perumahan Villa Tangerang Elok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,
Banten. Kini ia juga telah ditahan.
Satrio terbukti mencoret-coret dinding dan lantai musala, merobek Al
Quran, dan menggunting sajadah. Ia dikenakan Pasal 156a dan 406 KUHP
tentang penodaan agama. "Tersangka dikenakan Pasal 156a dan 406 KUHP,"
ucap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary, Kamis (1/10/2020).
Dalam pemeriksaan,
Satrio mengaku mempelajari hal itu dari tayangan YouTube. Maka motif
perbuatan karena pemahamannya sendiri. Ancaman pidana dalam Pasal 156a
KUHP penjara maksimal lima tahun, sementara Pasal 406 KUHP, ancaman
hukuman Santoro paling lama dua tahun kurungan.
Polisi menangkapnya, Selasa (29/9) atau beberapa jam usai ia beraksi,
sekira pukul 19.30. Rumah Satrio hanya 50 meter dari musala. Jajaran
Polsek Pasar Kemis menerima laporan dugaan vandalisme sekitar pukul
16.00, maka polisi bergegas menindaklanjuti pengaduan itu. Tiba di
lokasi, mereka mulai penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga
pelaku.
Vandalisme di rumah
ibadah juga pernah terjadi di Masjid Al Hikmah, Jalan Lebak Bulus 3,
Cilandak, Jakarta Selatan, 18 April 2019, sekitar pukul 04.32. Terduga
pelaku adalah DJF, yang ditangkap ketika hendak mencoret-coret Masjid
Jami Nurul Falah. Berdasarkan pemeriksaan polisi dan hasil tes kejiwaan,
DJF mengidap skizofrenia.