Penolak Pemakaman Jenazah COVID-19 di Banyumas Divonis 3,5 Bulan

tirto - Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari dan denda
Rp500 ribu kepada salah seorang terdakwa kasus penolakan pemakaman
jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Banyumas,
Jawa Tengah.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua
Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Randi Jastian Afandi dan Suryo
Negoro di Ruang Sidang I PN Banyumas, Kamis (6/8/2020), digelar secara
daring melalui konferensi video.
Terdakwa atas nama Khudlori mengikuti sidang dari Ruang Satuan Reserse
Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas di Purwokerto, Jaksa Penuntut
Umum Dimas Sigit Tanugraha di Kejaksaan Negeri Banyumas, dan penasihat
hukum terdakwa, yakni Sarjono di PN Banyumas.
Saat membacakan putusan, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti menyatakan
bahwa terdakwa Khudlori telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah
sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal
14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular
seperti yang tercantum dalam dakwaan ketiga.
Menjatuhkan pidana
kepada terdakwa dengan pidana 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu,
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan
pidana kurungan selama 1 bulan,†kata dia.
Menurut dia, Majelis Hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan
tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti
mempersilakan terdakwa Khudlori untuk menyampaikan menerima, menolak,
atau pikir-pikir atas putusan tersebut.
Penasihat hukum terdakwa, Sarjono menyatakan pikir-pikir. "Kami akan
pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," katanya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha juga menyatakan
pikir-pikir atas putusan tersebut.
Penasihat hukum terdakwa, Sarjono menilai putusan tersebut cukup baik
jika dilihat dari sisi kemanusiaan karena lebih ringan dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama 7 bulan.
"Dari sisi hukum, kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah
nanti akan mengadakan upaya hukum lagi, apakah menerima. Kami perlu
koordinasi lagi dengan terdakwa yang sekarang di tempat lain, yaitu di
Polresta Banyumas," kata dia.
Ia mengatakan dakwaan
ketiga yang menurut Majelis Hakim terbukti, bagi penasihat hukum
tidaklah terbukti, contohnya berdasarkan keterangan saksi, jarak
pemakaman dengan balai desa sejauh 100 meter.
“Jarak itu (sebenarnya) diukur sekitar 20-30 meter. Kenapa terdakwa
mengajukan keberatan, karena terlalu dekat dengan permukiman penduduk,"
kata dia.
Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut
terjadi pada Selasa (31/3/2020) sore, di Desa Kedungwringin, dan
selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam
harinya.
Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3)
malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4), karena ada penolakan
dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah,
Kecamatan Cilongok.
Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas
Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya.
Polresta Banyumas memecah kasus penolakan pemakaman jenazah pasien
positif COVID-19 itu dalam dua TKP, karena Desa Kedungwringin, Kecamatan
Patikraja masuk wilayah Kejaksaan Negeri Banyumas dan Pengadilan Negeri
Banyumas, sedangkan Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen masuk wilayah
Kejari Purwokerto dan PN Purwokerto.
Dalam hal ini, sebanyak
empat tersangka dilimpahkan Polresta Banyumas ke Kejari Banyumas, tiga
orang di antaranya telah disidangkan di PN Banyumas (termasuk yang telah
divonis) dengan tiga berkas perkara berbeda dan satu orang masih
pemberkasan.
Sementara tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejari Purwokerto
dan saat ini masih dalam proses persidangan di PN Purwokerto.