Polda Bali Jadwalkan Ulang Periksa Jerinx Terkait Laporan IDI

TIRTOÂ - Ari Astana alias Jerinx
dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia Bali ihwal dugaan pencemaran
nama baik via akun Instagram @jrxsid. Pengaduan dilakukan pada 16 Juni
2020 dengan Nomor :LP/263/VI/2020.
"Dia [Jerinx] ada unggahan kalimat 'gara-gara bangga jadi kacung WHO,
IDI dan rumah sakit seenaknya mewajibkan semua orang yang akan
melahirkan tes Covid-19'," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi
saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Jerinx diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2)
dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi telah meminta
Jerinx datang untuk agenda klarifikasi pada Senin (3/8) kemarin, namun
ia tak hadir. Selanjutnya penyidik berencana memeriksa penabuh drum band
Superman is Dead pada Kamis (6/8) mendatang.
Unggahan itu masih bisa dilihat di akun Instagram @jrxsid, dia
menambahkan narasi berbunyi: "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti
menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal
ini! Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yg
mengadu diri mereka sendiri dgn hak-hak rakyat."
Jerinx mengunggah kalimat itu pada 13 Juni dan cuitannya dikomentari
3.394 orang. Dalam masa pandemi Covid-19 Jerinx kerap mengungkapkan
teori konspirasi versinya. Dia menyebut pandemi Corona COVID-19 sebagai
perbuatan elite. Dalam pernyataan yang lain, dia mengajak orang
ramai-ramai tidak mempercayai organisasi kesehatan dunia.