Polda Jatim Tangkap Gilang 'Fetish Kain Jarik' di Kalimantan Tengah

KOMPAS - Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan,
telah menangkap Gilang, eks mahasiswa sastra Universitas Airlangga, yang
ramai dirundung karena kasus 'fetish kain jarik'.
Lokasi penangkapan, kata Yudo, berada di daerah Kapuas, Kalimantan
Tengah.
"Iya, benar [ditangkap]. Koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes
Surabaya dan Polda Kalteng Polres Kapuas," kata Yudo saat dikonfirmasi
wartawan Tirto, Jumat (7/8/2020) siang.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan orang saksi
kasus 'fetish kain jarik' berkedok riset.
"Berdasarkan laporan yang sudah ada Polrestabes Surabaya telah memeriksa
delapan saksi. Sebelumnya tiga orang korban telah dimintai keterangan.
Semua identitas korban dan saksi dirahasiakan oleh polisi," kata Yudo,
Kamis (6/8/2020) kemarin.
Pihak kepolisian juga
telah menggeledah kos milik Gilang yang ada di daerah Surabaya.
Sesampainya di lokasi, kata dia, polisi langsung menggeledah kamar milik
terduga pelaku, namun ia belum merinci hasil penggeledahan karena masih
proses penyelidikan.
"Kami melakukan penggeledahan tempat kos terlapor G [Gilang] di
Surabaya. Hasilnya masih belum bisa dirinci," katanya.
Truno mengatakan, polisi menjerat terlapor dengan pasal berlapis, yakni
Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019
tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang
perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP.