Polisi Didesak untuk Hentikan Penyidikan kepada Mahasiswa Unkhair

Tirto - Arbi M. Nur, salah satu mantan mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, dituduh melakukan makar oleh Polres Ternate. Hal itu diketahui berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor SPDP/48/VII/2020 pada Kejaksaan Negeri Ternate, 13 Juli lalu.
Arbi merupakan salah satu dari empat mahasiswa yang dikeluarkan atau DO
(drop out) secara sepihak oleh Unkhair karena melakukan aksi solidaritas
untuk isu Papua beberapa bulan lalu.
Pengacara publik dari
PapuaItuKita, Tigor Hutapea mengatakan SPDP itu berawal dari laporan
seorang yang diduga anggota polisi, Bripka Sabohe Moni.
Dalam surat tersebut, Arbi diduga telah melakukan tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara dan atau kejahatan terhadap
ketertiban umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) pasal 106 dan atau 160 dan atau 161 jo pasal 55 ayat 1.
Peristiwa yang diacu
adalah demonstrasi damai terkait isu Papua yang diikuti Arbi pada 2
Desember 2019—peristiwa yang juga diacu rektorat Unkhair saat memutus
studi Arbi dan tiga kawannya secara sepihak.
"Kami menilai, proses penyidikan terhadap Arbi berkaitan dengan gugatan
atas SK Rektor Unkhair 1860/UN44/KP/2019 di PTUN Ambon sejak April
2020," kata Tigor lewat keterangan tertulisnya yang diterima reporter
Tirto, Senin (20/7/2020) malam.
Oleh karena itu, kata
Tigor, PapuaItuKita dan 29 lembaga dan aliansi masyarakat sipil lainnya
mendesak penyidikan terhadap Arbi dihentikan.
"Arbi belum ditangkap, tapi sudah dilakukan penyidikan oleh Polres
Ternate. Kami mendesak agar proses penyidikan terhadap Arbi dihentikan,"
kata dia.
30 organisasi tersebut
adalah PapuaItuKita, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Perkumpulan
Pengacara HAM (PAHAM) Papua, Aliansi Untuk Demokrasi Papua (ALDP), PBH
Cendrawasih, Belantara Papua, Tapol (UK), SKPKC Fransiskan, Gereja
Komunitas Anugrah Rerformed Baptis Salemba, Asia Justice and Rights
(Ajar), Pembebasan, Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Aliansi
Mahasiswa Papua (AMP), Sonamappa, dan GempaR Papua.
Ada juga West Papua National Alliance (WPNA), Ambyar Alliance, FMN Cab.
Bandung Raya, PMII Komisariat UIN Bandung, Cab. Kabupaten Bandung,
Aliansi Solo Bergerak, Aksi Kamisan Solo, Aksi Kamisan Tual, Lingkar
Studi Sosialis (LSS), Partai Pembebasan Rakyat (PPR), Aliansi Rakyat
Anti Pengusuran (ARAP), Lavender Study Club, Konfederasi Serikat
Nasional (KSN), Partai Rakyat Pekerja (PRP), Aliansi Rakyat Menggugat
(Alarm) Bandung, dan Aksi Kamisan Bandung.
Sidang gugatan atas SK
Rektor yang berisi keputusan DO terhadap Arbi M Nur dan tiga mahasiswa
lain, pada tanggal 23 Juli 2020 akan memasuki agenda pembuktian. Gugatan
oleh empat mahasiswa itu dilakukan karena rektor sulit untuk diajak
mediasi.
Pada 12 Desember 2019 lalu, Rektor Unkhair Husen Alting menerbitkan SK
Rektor yang men-DO empat mahasiswanya yang terlibat dalam demonstrasi
damai 2 Desember 2019 terkait isu Papua. SK Rektor itu didasarkan pada
Surat Rekomendasi Senat Unkhair nomor 64/UN 44/PW/2019 dan Surat
Pemberitahuan Kapolres Ternate nomor B/528/XII/2019/ResTernate. Kedua
surat ini terbit pada tanggal yang sama dengan terbitnya SK Rektor
tersebut.
Dalam Surat
Pemberitahuan Kapolres Ternate, disebut bahwa Arbi dan tiga mahasiswa
lainnya telah mencemarkan nama baik kampus karena turut serta dalam aksi
“pembebasan Papua†yang mengarah pada tindakan makar.
"DO yang dilakukan Rektor Unkhair yang seorang profesor hukum itu adalah
tindakan ceroboh. Tindakan makar yang diduga dilakukan seseorang, harus
dibuktikan dan diputuskan oleh pengadilan. Sekadar surat pemberitahuan
dari kapolres, jelas tidak bisa menjadi acuan legal formal," kata Tigor.