Saat Menantu Jokowi & Puluhan Kandidat Langgar Protokol COVID-19

tirto - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI melaporkan pada hari pertama dan kedua kampanye Pilkada
2020, 26-27 September, terjadi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19
di beberapa daerah. Delapan pelanggaran terjadi pada hari pertama, kata
anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar lewat keterangan tertulis yang
diterima wartawan Tirto, Senin (29/9/2020).
Rinciannya sebagai berikut:
1. Tidak menerapkan protokol kesehatan di Tanjung Jabung Barat, Jambi.
2. Tidak menerapkan protokol kesehatan di Sungai Penuh, Jambi.
3. Ada pasangan calon yang melakukan pertemuan tatap muka dengan peserta lebih dari 50 di Bandung, Jawa Barat.
4. Deklarasi pasangan calon di Purbalingga, Jawa Tengah.
5. Peserta kampanye tidak menerapkan jaga jarak di Mojokerto, Jawa Timur.
6. Pertemuan tatap muka dengan lebih 50 orang di Dompu, Nusa Tenggara Barat.
7. Sosialisasi pasangan calon tanpa menerapkan protokol kesehatan di Kaimana, Papua Barat.
8. Pasangan calon menghadiri kegiatan relawan di Medan, Sumatera Utara.
Kemudian, 20 kampanye
diketahui diselenggarakan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan
(STTP)--diterbitkan oleh kepolisian setempat. "Tak hanya itu, Bawaslu
kabupaten dan kota melakukan penertiban dengan menurunkan alat peraga
yang melanggar sebanyak 82.198 di 46 kabupaten/kota," kata Fritz.
Pada hari kedua, Bawaslu menemukan 6.905 alat peraga di 26
kabupaten/kota melanggar ketentuan dan karenanya diturunkan. Pada hari
itu pula ditemukan lagi 10 kampanye tidak menerapkan protokol kesehatan
secara ketat, yaitu tidak membatasi jumlah peserta kampanye, tidak pakai
masker, tidak menjaga jarak, dan tidak menyediakan fasilitas cuci
tangan.
"Daerah tersebut adalah Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko,
Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul dan Tojo
Una-Unan," kata Fritz.
Kemudian, ditemukan
kampanye di 29 kabupaten/kota tidak mengantongi STTP. "Tim kampanye
hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan," kata Fritz.
Pelanggaran di Medan
Koordinator Divisi
Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Medan Taufiqurrohman
Munthe tak menjawab rinci pasangan calon mana yang disebut oleh Fritz
melanggar kampanye dengan datang ke tempat relawan.
Di Medan, salah satu calon adalah menantu Presiden Joko Widodo, Bobby
Nasution. Ia berpasangan dengan Aulia Rachman. Keduanya mendapatkan
nomor urut 2. Sementara pasangan nomor urut 1 adalah Akhyar
Nasution-Salman Alfarisi.
"Saya enggak tahu itu Bawaslu pusat dapat dari mana [informasinya],"
kata Taufiq saat dihubungi wartawan Tirto, Selasa (29/9/2020) malam.
Namun, Ketua Bawaslu
Medan Payung Harahap mengatakan kedua pasangan calon melanggar protokol
kesehatan.
Pada hari pertama kampanye, kubu Bobby-Aulia mendatangi acara Deklarasi
Dukungan Sedulur Bobby-Aulia di Coffee D'Kedan. Tak ada pengaturan jarak
aman di sana. Aulia, yang datang ke tempat itu, bilang mereka
sebenarnya telah menganjurkan protokol, tapi tetap sulit membendung
antusiasme warga. Ia pun meminta dinas kesehatan "mengedukasi tetang
COVID-19".
Ia menyalahkan dinas dengan mengatakan "inilah akibat edukasi Covid
tidak berjalan dengan baik di Kota Medan."
Demikian pula dengan pasangan calon lain. Akhyar juga mendatangi acara
deklarasi RASA (Relawan Akhyar Salman Alfarisi) di Cafe Roda Tiga. Tak
ada jarak aman.
Taufiq mengatakan
sanksi untuk kedua pasangan calon adalah teguran. "Kita harus saling
mengingatkan, saling menjaga, agar penerapan protokol kesehatan bisa
berjalan, dan bisa terlaksana untuk kepentingan bersama," katanya.
Tapi pelanggaran terus berlanjut di Medan hingga hari keempat
(29/9/2020), kata Payung Harahap. "Dari hasil pengawasan kami dan
jajaran Panwascam, masih ditemukan adanya kerumunan," kata Payung lewat
keterangan tertulis yang diterima wartawan Tirto, Selasa malam. "Saya
berharap kedua paslon berupaya menghindari kerumunan tersebut dengan
mengurangi orang yang datang.
"
Bobby-Aulia lebih lebih banyak melaksanakan kampanye ketimbang
Akhyar-Salman. Hal tersebut diketahui dari STTP yang diterima Bawaslu,
kata Payung. "Dari surat yang kami terima dari kedua paslon total sudah
32 kampanye. Pihak 2 lebih aktif, totalnya 31. Sedangkan dari pihak 1
masih satu kali."
Di luar itu mereka juga masih ketahuan melakukan kampanye
sembunyi-sembunyi alias tanpa ada surat pemberitahuan yang ditembuskan
ke Bawaslu Kota Medan. "Namun, jajaran Panwascam tetap datang melakukan
pengawasan," katanya.
Sanksi yang Tumpul
Peneliti dari
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil
mengatakan sanksi kepada para pelanggar kampanye hanya ada dua: teguran
dan pelarangan kampanye. Menurutnya sanksi ini sangat lemah. Itulah
kenapa terdapat banyak pelanggaran di hari-hari pertama dan mungkin
selama masa kampanye.
"[Sanksi] sangat tidak efektif," kata Fadli saat dihubungi wartawan
Tirto, Selasa sore.
Semestinya ada sanksi lebih tegas agar para pasangan calon benar-benar
memastikan mereka tak melanggar protokol kesehatan--dan dengan demikian
membantu memutus penularan virus. "Semisal, diskualifikasi sebagai
peserta pilkada bagi yang melanggar atau penyelenggara yang melanggar
dipecat."
Hanya sanksi seperti
itulah yang dapat memperbesar kemungkinan Pilkada 2020 berjalan aman.
Kecuali, kata Fadli, pemerintah memang sudah siap menerima risiko:
korban COVID-19 akan terus bertambah saat pilkada jalan terus.
"Karena ada indikator-indikator objektif yang penting dilihat: angka
infeksi yang masih bertambah, regulasi enggak ada yang tegas, sementara
analisis mendalam terhadap pengendalian COVID-19 di daerah yang akan
pilkada juga belum ada," katanya.
Pada akhirnya Fadli menilai gembar-gembor Pilkada 2020 akan berjalan
aman dengan protokol kesehatan hanya indah di atas kertas. Kenyataannya
sama sekali lain, dibuktikan dengan catatan-catatan Bawaslu.
"Kalau hanya berharap pada disiplin masing-masing pihak dan warga, kan
sudah lihat hasilnya," katanya.